← Kembali ke Dashboard
Layanan Pengaduan

Tata Cara Pengaduan

Sampaikan laporan terkait pelayanan, penyalahgunaan wewenang, atau pelanggaran melalui kanal resmi berikut. Pilih saluran yang paling sesuai dan sertakan informasi yang jelas agar laporan dapat ditindaklanjuti dengan baik.

Layanan aspirasi dan pengaduan masyarakat

LAPOR!

Sampaikan aduan, permintaan informasi, dan aspirasi Anda melalui kanal resmi pemerintah.

Buka layanan LAPOR!
01 · Situs resmi
Portal Pengaduan DJP

Ajukan pengaduan secara online dan ikuti prosesnya melalui portal resmi.

Buka portal pengaduan ↗
02 · Telepon
Kring Pajak

Sampaikan laporan atau minta bantuan melalui layanan telepon.

1500200
04 · Survei layanan
Survei Kepuasan Masyarakat

Berikan penilaian dan masukan Anda melalui survei kepuasan masyarakat.

Isi survei sekarang
05 · Faksimile
Faksimile

Kirim dokumen pengaduan melalui faksimile ke nomor resmi DJP.

(021) 584792
06 · Surat atau langsung
Datang ke Kantor DJP

Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Gedung Utama Lantai 16, Kantor Pusat DJP, Jalan Gatot Subroto Kavling 40-42, Jakarta 12190. Kotak Pos 124.

Sebelum mengirim laporan: jelaskan kejadian secara kronologis, cantumkan waktu dan lokasi, nama pihak terkait bila diketahui, serta lampirkan bukti pendukung bila tersedia. Pastikan nomor kontak atau alamat email yang digunakan dapat dihubungi untuk keperluan tindak lanjut. Lihat tata cara resmi DJP ↗