BERANDA

Konsolidasi Fiskal dan Implementasi UU HPP

DOKUMEN HUKUM

Konsolidasi Fiskal dan UU HPP

Pelajari arah konsolidasi fiskal, kebijakan strategis, dan implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Informasi Konsolidasi Fiskal
PUSAT INFORMASI

Memahami konsolidasi fiskal dan arah kebijakan UU HPP

Pelajari kebijakan strategis, tujuan reformasi perpajakan, serta dokumen resmi yang menjadi dasar implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Peraturan Terbaru

0 dokumen
ARTIKEL KEBIJAKAN

Konsolidasi Fiskal dan Implementasi UU HPP

Latar Belakang Konsolidasi Fiskal

Salah satu strategi agar konsolidasi fiskal berhasil adalah optimalisasi penerimaan pajak yang dapat diukur dengan rasio pajak. Rasio pajak Indonesia (dalam arti luas) saat ini masih sangat rendah, yaitu hanya 9,11% pada 2021 dan ditargetkan menjadi 10,97% pada 2022. Padahal, agar suatu negara memiliki keleluasaan untuk menjalankan program pembangunan, IMF mematok standar rasio pajak sebesar 15%. Artinya, ketika rasio pajak berhasil didongkrak, pemerintah akan memiliki sumber dana yang cukup untuk memenuhi kebutuhan belanja tanpa harus menambah utang sehingga defisit anggaran dapat kembali ke level yang aman. Kunci keberhasilan mendongkrak rasio pajak terletak pada implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Ruang Lingkup UU HPP

Secara garis besar, UU HPP mengatur kebijakan strategis yang mencakup: (1) UU KUP, (2) UU PPh, (3) UU PPN, (4) program pengungkapan sukarela, (5) pajak karbon, dan (6) cukai. Namun, tulisan ini mencoba membahas UU HPP dari bingkai perspektif pemajakan yang sejalan dengan model devaluasi fiskal Pestel dan Sommer (2016), yaitu pergeseran perspektif pemajakan dari berbasis penghasilan menjadi konsumsi. Pemerintah memang menaikkan tarif PPN, yaitu dari 10% menjadi 11% mulai tahun ini, tetapi tetap memberikan berbagai insentif bagi pajak penghasilan dan modal.

Pergeseran Kebijakan Pajak

Di Indonesia, pergeseran ini sebenarnya telah dimulai sejak beberapa tahun silam di mana pemerintah memangkas beban pajak penghasilan dan modal, seperti penurunan tarif PPh final bagi UMKM pada 2018 dari 1% menjadi 0,5%, penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% dan dapat turun lagi sebesar 3% jika memenuhi syarat kepemilikan publik, serta fasilitas pajak bagi investasi, sebut saja tax holiday, tax allowance, dan superdeduction tax. UU HPP hadir mengafirmasi pergeseran tersebut, seperti melalui kenaikan ambang batas pada tax bracket terendah dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta serta pembebasan pengenaan pajak penghasilan bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta setahun.

Dampak terhadap Konsumsi dan Produksi

Sayangnya, masyarakat selalu mendapat suguhan berita kenaikan PPN yang dianggap menambah penderitaan masyarakat. Padahal, ada sisi lain dari kenaikan ini. Pertama, kenaikan tersebut diharapkan mampu mengompensasi penerimaan pajak yang hilang akibat berbagai insentif pajak yang diberikan. Kedua, kenaikan tarif PPN akan menjadi disinsentif bagi konsumsi. Dalam jangka panjang, pelaku ekonomi diharapkan lebih terdorong untuk berproduksi sehingga Indonesia mampu menjadi negara produsen, bukan sekadar negara konsumen. Dengan rezim perpajakan yang ramah dan kondusif bagi penghasilan dan modal, produktivitas tenaga kerja dan investasi di sektor-sektor fundamental akan meningkat.

Tabungan Nasional dan Investasi

Insentif pajak juga akan memberikan tax savings bagi korporasi dan rumah tangga yang dapat digunakan untuk menambah konsumsi atau meningkatkan tabungan. Namun, skenario yang lebih rasional adalah tax savings dipakai untuk meningkatkan tabungan mengingat masyarakat menghadapi harga barang yang lebih mahal akibat kenaikan tarif PPN. Jika skenario tersebut terjadi, tax savings akan mengalir ke tabungan masyarakat.

Kenaikan tabungan masyarakat akan berimplikasi pada dua hal. Pertama, tingkat tabungan nasional akan meningkat sehingga diharapkan mampu memenuhi kebutuhan investasi. Selama ini, tabungan nasional tidak cukup untuk membiayai investasi di Indonesia sehingga harus bergantung pada aliran modal asing. Kedua, peningkatan tabungan masyarakat akan memberikan sumber dana yang lebih melimpah dan menekan biaya pinjaman rata-rata (lending rate) yang saat ini masih tinggi dibandingkan negara lain, yaitu 9-10%.

Arah Reformasi Perpajakan

UU HPP didesain secara komprehensif tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan pajak guna menopang proses pemulihan dalam jangka pendek, tetapi juga untuk mempercepat transformasi ekonomi dan reformasi perpajakan agar proses pemulihan dapat berlanjut menjadi pertumbuhan yang kuat dan berkesinambungan. Konsolidasi fiskal hanya dapat berhasil jika pengetatan anggaran dilakukan secara bertahap dan mampu dikompensasi oleh penerimaan pajak yang optimal. Kinerja pajak yang optimal adalah salah satu syarat agar Indonesia mampu berdikari secara ekonomi. Besar harapan kita agar UU HPP menjadi panasea bagi kinerja perpajakan yang belum optimal.

Lebih lanjut di pajak.go.id