Visi
Terwujudnya pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah yang transparan, akuntabel, profesional, serta berorientasi pada pelayanan publik.
Informasi resmi mengenai tugas, fungsi, layanan, dan pengelolaan keuangan serta pendapatan daerah Kota Padangsidimpuan.
Selamat datang di laman informasi pajak daerah Kota Padangsidimpuan. Portal ini menyediakan informasi bagi masyarakat dan wajib pajak mengenai layanan, ketentuan, serta pengelolaan pendapatan daerah.
Melalui keterbukaan informasi dan pemanfaatan teknologi, BAKEUDA berkomitmen menghadirkan pelayanan yang mudah diakses, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kepatuhan wajib pajak merupakan bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah.
Terwujudnya pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah yang transparan, akuntabel, profesional, serta berorientasi pada pelayanan publik.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Padangsidimpuan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Padangsidimpuan dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:
Berdasarkan Renstra (Rencana Strategis) Tahun 2024-2026 Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Padangsidimpuan Sasaran Organisasi, tujuan organisasi yaitu:
Berdasarkan Renstra (Rencana Strategis) Tahun 2024-2026 Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Padangsidimpuan Sasaran organisasi yaitu:
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Padangsidimpuan dibentuk dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Padangsidimpuan.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali kota melalui Sekretaris Daerah.
Pajak hotel merupakan pajak daerah yang pelaksanaan pemungutan, pembayaran, dan pelaporannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta ketentuan daerah yang berlaku.
Objek pajak meliputi pelayanan jasa perhotelan yang disediakan kepada tamu, termasuk jasa penginapan, fasilitas pendukung, dan layanan lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha hotel.
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh manfaat dari jasa perhotelan. Wajib pajak adalah pengusaha yang menyelenggarakan usaha jasa perhotelan.
Tarif pajak ditetapkan berdasarkan ketentuan pemerintah daerah. Besarnya pajak dihitung dari nilai pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima atas pelayanan jasa perhotelan.
Dasar pengenaan pajak mencakup jumlah pembayaran atas jasa penginapan dan layanan pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.
Catat setiap transaksi penginapan dan layanan pendukung secara lengkap sebagai dasar pengenaan pajak.
Tentukan pajak terutang berdasarkan tarif dan nilai transaksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Lakukan pembayaran tepat waktu melalui kanal resmi Pemerintah Daerah untuk menghindari keterlambatan administrasi.
Sampaikan laporan secara berkala dan simpan bukti pembayaran serta dokumen pendukung dengan baik.
Pajak hotel adalah pajak daerah atas pelayanan jasa perhotelan, termasuk jasa penginapan dan fasilitas pendukung yang berkaitan dengan kegiatan usaha hotel. Penerimaannya menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Tarif pajak ditetapkan melalui ketentuan pemerintah daerah dan dihitung berdasarkan nilai transaksi yang menjadi dasar pengenaan pajak. Pembayaran dilakukan tepat waktu melalui kanal resmi, kemudian dilaporkan secara berkala kepada instansi yang berwenang.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BAKEUDA) Kota Padangsidimpuan berawal dari pembentukan Dinas Pendapatan Daerah Kota Padangsidimpuan. Perjalanan ini menjadi bagian penting dalam penguatan pengelolaan pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
Seiring perkembangan regulasi dan kebutuhan tata kelola keuangan daerah, instansi ini bertransformasi menjadi BAKEUDA yang mengelola keuangan dan pendapatan daerah secara terpadu. Pembentukan dan pelaksanaan tugas BAKEUDA berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta regulasi Pemerintah Daerah Kota Padangsidimpuan yang berlaku.
Informasi selengkapnya dapat dilihat melalui Website Resmi BAKEUDA Padangsidimpuan dan portal utama BAKEUDA.
Saat ini, BAKEUDA berperan dalam mengintegrasikan pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah secara tertib, transparan, dan akuntabel. Melalui pendataan, pelayanan, pengawasan, pelaporan, dan pemanfaatan teknologi informasi, instansi ini terus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah untuk mewujudkan pembangunan Kota Padangsidimpuan yang berkelanjutan.
Menyiapkan bahan kebijakan teknis pengelolaan pendapatan daerah sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Memberikan informasi, melakukan pendataan, dan membantu wajib pajak memenuhi kewajibannya.
Melaksanakan pemantauan, pemeriksaan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan pendapatan.
Meningkatkan penerimaan pendapatan daerah secara optimal dan berkelanjutan.
Meningkatkan kepatuhan dan pemahaman wajib pajak hotel.
Meningkatkan kualitas pelayanan serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Instansi berperan sebagai pengelola pendapatan daerah yang mendorong peningkatan penerimaan asli daerah dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.
Pajak hotel yang dikelola dengan baik membantu mendukung pembiayaan infrastruktur, pelayanan publik, dan program pembangunan yang manfaatnya dirasakan masyarakat.