PROFIL INSTANSI PEMERINTAH KOTA PADANGSIDIMPUAN

BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PENDAPATAN DAERAH

Informasi resmi mengenai tugas, fungsi, layanan, dan pengelolaan keuangan serta pendapatan daerah Kota Padangsidimpuan.

Kota Padangsidimpuan
⌖   Kota PadangsidimpuanKota yang terus berkembang

Membangun tata kelola pendapatan daerah yang transparan dan akuntabel.

Selamat datang di laman informasi pajak daerah Kota Padangsidimpuan. Portal ini menyediakan informasi bagi masyarakat dan wajib pajak mengenai layanan, ketentuan, serta pengelolaan pendapatan daerah.

Melalui keterbukaan informasi dan pemanfaatan teknologi, BAKEUDA berkomitmen menghadirkan pelayanan yang mudah diakses, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kepatuhan wajib pajak merupakan bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah.

Pengelolaan pendapatan daerah untuk pelayanan publik yang berkualitas.

01

Visi

Terwujudnya pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah yang transparan, akuntabel, profesional, serta berorientasi pada pelayanan publik.

02

Misi

  • Meningkatkan kualitas pengelolaan pendapatan daerah.
  • Mewujudkan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan berkualitas.
  • Meningkatkan tata kelola, kapasitas aparatur, serta pemanfaatan teknologi informasi.
Kantor BAKEUDA Padangsidimpuan
Pemerintah Kota Padangsidimpuan BADAN KEUANGAN DAERAH

FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Padangsidimpuan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Padangsidimpuan dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan teknis di bidang keuangan, pendapatan dan barang milik Daerah,
  2. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang keuangan, pendapatan dan barang milik Daerah,
  3. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD,
  4. penyusunan rencana APBD dan rancangan perubahan APBD,
  5. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan keuangan, pendapatan dan barang milik Daerah, dan
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

TUJUAN ORGANISASI

Berdasarkan Renstra (Rencana Strategis) Tahun 2024-2026 Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Padangsidimpuan Sasaran Organisasi, tujuan organisasi yaitu:

  1. Meningkatnya kemandirian keuangan Daerah, dan
  2. Meningkatkan kualitas tata kelola administrasi pemerintahan.

SASARAN

Berdasarkan Renstra (Rencana Strategis) Tahun 2024-2026 Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Padangsidimpuan Sasaran organisasi yaitu:

  1. Meningkatnya Pendapatan Asli Daerah,
  2. Meningkatnya tata kelola aset Daerah, dan
  3. Meningkatnya pengelolaan keuangan Daerah secara tertib, akuntabel, dan transparan.

Tugas

a. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Padangsidimpuan

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Padangsidimpuan dibentuk dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Padangsidimpuan.

b. Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Padangsidimpuan menyelenggarakan urusan penunjang pemerintahan pada bidang keuangan daerah.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali kota melalui Sekretaris Daerah.

Ketentuan, pembayaran, dan pelaporan pajak hotel.

01

Dasar Hukum

Pajak hotel merupakan pajak daerah yang pelaksanaan pemungutan, pembayaran, dan pelaporannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta ketentuan daerah yang berlaku.

02

Objek Pajak

Objek pajak meliputi pelayanan jasa perhotelan yang disediakan kepada tamu, termasuk jasa penginapan, fasilitas pendukung, dan layanan lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha hotel.

03

Subjek Pajak

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh manfaat dari jasa perhotelan. Wajib pajak adalah pengusaha yang menyelenggarakan usaha jasa perhotelan.

Tarif dan Perhitungan

Tarif pajak ditetapkan berdasarkan ketentuan pemerintah daerah. Besarnya pajak dihitung dari nilai pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima atas pelayanan jasa perhotelan.

Jumlah Pajak = Tarif Pajak × Dasar Pengenaan Pajak

Dasar pengenaan pajak mencakup jumlah pembayaran atas jasa penginapan dan layanan pendukung sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara Pembayaran

  • Hitung pajak terutang berdasarkan transaksi dan tarif yang berlaku.
  • Lakukan pembayaran melalui kanal resmi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
  • Simpan bukti pembayaran sebagai bagian dari administrasi perpajakan.
  • Pastikan seluruh transaksi tercatat secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pelaporan dan Administrasi

  • Sampaikan laporan pajak secara berkala sesuai jadwal yang ditetapkan.
  • Laporan memuat penerimaan, dasar pengenaan, perhitungan, dan pembayaran pajak.
  • Lengkapi dokumentasi transaksi untuk mendukung proses verifikasi dan pengawasan.
  • Kelola arsip perpajakan secara tertib, akurat, dan mudah ditelusuri.
1

Catat transaksi penginapan

Catat setiap transaksi penginapan dan layanan pendukung secara lengkap sebagai dasar pengenaan pajak.

2

Hitung pajak terutang

Tentukan pajak terutang berdasarkan tarif dan nilai transaksi sesuai ketentuan yang berlaku.

3

Bayar tepat waktu

Lakukan pembayaran tepat waktu melalui kanal resmi Pemerintah Daerah untuk menghindari keterlambatan administrasi.

4

Lapor dan simpan bukti

Sampaikan laporan secara berkala dan simpan bukti pembayaran serta dokumen pendukung dengan baik.

Catatan Penting bagi Wajib Pajak

  • Kepatuhan membayar pajak mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan pembiayaan pelayanan publik.
  • Pencatatan transaksi dan administrasi yang tertib memperlancar proses verifikasi serta pengawasan.
  • Gunakan informasi dan kanal pembayaran resmi yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
  • Pahami dasar hukum, tarif, jadwal, dan tata cara pelaporan untuk mencegah kesalahan administrasi.

Pokok Informasi Pajak Hotel

Poin 1

Pengertian Pajak Hotel

Pajak hotel adalah pajak daerah atas pelayanan jasa perhotelan, termasuk jasa penginapan dan fasilitas pendukung yang berkaitan dengan kegiatan usaha hotel. Penerimaannya menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Objek pajak berupa pelayanan jasa perhotelan yang diberikan kepada tamu.
  • Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa perhotelan.
  • Wajib pajak adalah pengusaha yang menyelenggarakan usaha jasa perhotelan.
Poin 2

Tarif, Pembayaran, dan Pelaporan

Tarif pajak ditetapkan melalui ketentuan pemerintah daerah dan dihitung berdasarkan nilai transaksi yang menjadi dasar pengenaan pajak. Pembayaran dilakukan tepat waktu melalui kanal resmi, kemudian dilaporkan secara berkala kepada instansi yang berwenang.

  • Jumlah pajak = tarif pajak × dasar pengenaan pajak.
  • Pembayaran dilaksanakan sesuai jadwal dan mekanisme yang berlaku.
  • Pelaporan dilengkapi bukti transaksi dan bukti pembayaran.

Perjalanan pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BAKEUDA) Kota Padangsidimpuan berawal dari pembentukan Dinas Pendapatan Daerah Kota Padangsidimpuan. Perjalanan ini menjadi bagian penting dalam penguatan pengelolaan pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

Landasan Hukum Pembentukan

Seiring perkembangan regulasi dan kebutuhan tata kelola keuangan daerah, instansi ini bertransformasi menjadi BAKEUDA yang mengelola keuangan dan pendapatan daerah secara terpadu. Pembentukan dan pelaksanaan tugas BAKEUDA berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta regulasi Pemerintah Daerah Kota Padangsidimpuan yang berlaku.

Informasi selengkapnya dapat dilihat melalui Website Resmi BAKEUDA Padangsidimpuan dan portal utama BAKEUDA.

Saat ini, BAKEUDA berperan dalam mengintegrasikan pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah secara tertib, transparan, dan akuntabel. Melalui pendataan, pelayanan, pengawasan, pelaporan, dan pemanfaatan teknologi informasi, instansi ini terus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah untuk mewujudkan pembangunan Kota Padangsidimpuan yang berkelanjutan.

Mengelola pendapatan untuk mendukung pembangunan.

01

Perumusan kebijakan

Menyiapkan bahan kebijakan teknis pengelolaan pendapatan daerah sesuai kewenangan pemerintah daerah.

02

Pelayanan dan pendataan

Memberikan informasi, melakukan pendataan, dan membantu wajib pajak memenuhi kewajibannya.

03

Pengawasan dan evaluasi

Melaksanakan pemantauan, pemeriksaan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan pendapatan.

Pelayanan yang berdampak dan terukur.

01

Meningkatkan penerimaan pendapatan daerah secara optimal dan berkelanjutan.

02

Meningkatkan kepatuhan dan pemahaman wajib pajak hotel.

03

Meningkatkan kualitas pelayanan serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Kolaborasi untuk kemajuan Kota Padangsidimpuan.

Instansi berperan sebagai pengelola pendapatan daerah yang mendorong peningkatan penerimaan asli daerah dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.

Pajak hotel yang dikelola dengan baik membantu mendukung pembiayaan infrastruktur, pelayanan publik, dan program pembangunan yang manfaatnya dirasakan masyarakat.